Kamis, 16 Maret 2017



Soal 1
KEJ PASAL 1 : Wartawan indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk :  
Pada kasus ini wartawan membuat berita tanpa melihat fakta yang terjadi, melainkan mengetahui hal tersebut dari seorang anggota DPR.RI, sehingga berita yang dihasilkan belum tentu akurat.
PPMS 2 : Verifikasi dan keberimbangan berita,  Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.:
Sama seperti yang pertama berita yang dihasilkan tidak melalui verifikasi dari Ketua MA tersebut sehingga berita yang dihasilkan tidak sepenuhnya benar dan akurat.
Setelah memuat berita ini media harus bisa mengupdate berita dengan memberitau jika berita ini belum terverifikasi.
KEJ PASAL 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa :
Wartawan harus mencabut berita tersebut karena belum adanya konfirmasi dari ketua MA. agar wartawan tidak di tuntun oleh ketua MA, wartawan harus segera mencabut berita tersebut dan meminta Maaf.
Soal 2
PPMS 2 : Verifikasi dan keberimbangan berita, Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Sama seperti soal pertama : disini media online lagi" tidak melakukan verifikasi kepada pejabat tersebut, sehingga berita yang dihasilkan tidak akurat dan berimbang. walaupun berita dituntut untuk cepat dalam memberitakan suatu peristiwa tetapi keakuratan dan aktualitas harus ada dalam berita tersebut biar tidak merugikan pihak-pihak tertentu
Soal 3
PPMS 4 : Ralat, Koreksi.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. :
Media online harus meralat berita tersebut karena sudah di konfirmasi oleh pihak kedubes tidak adanya relawan indonesia yang meninggal disana. jadi media online harus segera meralat berita tersebut dengan memuat kembali beritanya.
KEJ PASAL 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
Wartawan indonesia harus profesional dalam memberitakan sebuah berita, sumber yang di beritakan harus jelas dan berita yang dihasilkan harus faktual, karena berita yang di dapat hanya berdasarkan dari media sosial belum tentu berupa fakta, semua orang dapat berpendapat di media sosial.
Soal 4
KEJ PASAL 2 : rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang. :
gambar yang di ambil oleh wartawan  tidak sesuai dengan berita yang diberitakan, media ini mengambil gambar sang jenderal tersebut saat sedang membuka acara kompetisi olahraga menembak. jadi seharusnya wartawan memberikan keterangan tentang gambar yang di ambil agar tidak menjadi fitnah.
Soal 5
PPMS 4 : Ralat, Koreksi
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu. :
Media online B harus melakukan Ralat atau Koreksi terhadap berita yang sudah diberitakan tersebut, dan juga Media online A juga harus mencabut berita yang di kutip dari berita Media online B.
PPMS 5 : Pencabutan Berita Media  siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Media B juga harus mencabut beritanya jika Media A sudah mencabut berita tersebut.
KEJ PASAL 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
Wartawan harus langsung mengoreksi berita yang keliru tersebut dan membuat berita yang berdasarkan fakta.

Kamis, 02 Maret 2017



JAKARTA, BBC.com-Hadir sebagai saksi ahli agama di sidang ke-12 Ahok, Rizieq Shihab meminta majelis hakim untuk memerintahkan penahanan gubernur Jakarta itu.
Pengacara Ahok sebaliknya menolak kesaksian Rizieq Shihab yang dinilai tak memiliki kapasitas sebagai saksi ahli, dan bahkan merupakan 'residivis.'
Menurut mereka, riwayat panjang pendiri FPI dalam kegiatan anti Ahok membuatnya tak punya kapasitas untuk menjadi saksi ahli.
Rizieq Shihab datang sebagai saksi ahli agama yang dihadirkan jaksa, yang juga akan menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagi ahli hukum pidana.
Ini merupakan yang pertama kalinya Rizieq Shihab berhadap-hadapan langsung dengan Ahok yang sejak lama ditentangnya.
Dalam keterangannya di sidang, Rizieq Shihab menyebut, ada tiga alasan yang membuatnya meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Ahok segera ditahan.
Pertama, menurutnya Ahok terus mengulangi apa yang dianggapnya penistaan.
"Kedua, terdakwa berpotensi besar untuk melarikan diri. Ketiga, menurut yurisprudensi, terdakwa, bahkan tersangka pasal penistaan agama selalu ditahan, tanpa kecuali," tandas Rizieq sebagaimana dikisahkannya lagi kepada para wartawan.
Di pihak lain, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut, pernyataan itu menunjukkan bahwa Rizieq tidak layak menjadi saksi ahli.
'Residivis dua pidana'
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama yang menolak kesaksian Rizieq Shihab, menolak untuk menyampaikan pertanyaan kepada pendiri FPI itu.. Humphrey R Djemat, kuasa hukum Ahok kepada para wartawan termasuk BBC menyebutkan Riziq Shihab telah sejak lama terlibat dalam Kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebenciannya kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
JAKARTA, KOMPAS.com — Proses hukum kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki sidang ke-12 pada Selasa (28/2/2017) ini.
Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pagi ini dijadwalkan menghadirkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai saksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain Habib Rizieq Shihab, JPU juga dijadwalkan menghadirkan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan dalam sidang yang akan digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Liputan6.com, Jakarta Tim pengacara Ahok menolak kesaksian Rizieq kepada majelis hakim dengan alasan tidak patut menjadi saksi ahli agama dalam sidang Ahok. Namun penolakan tersebut dibantah oleh majelis hakim, karena kesaksian ini adalah permintaan penyidik.
Liputan6.com, Jakarta Ketua majelis hakim sidang Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Semula, Rizieq yang duduk sebagai saksi ahli agama Islam itu menyampaikan keinginan memberikan barang bukti pemberat tambahan berupa tulisan dan dua keping CD kepada majelis hakim.

SUMBER :
www.bbc.com
www.kompas.com
www.republika.co.id
www.liputa6.com



FEATURE
Saksi Sidang Ahok, Yang Menggelar Aksi Demo
 UBMNEWS, Jakarta- Hadir sebagai saksi ahli agama di sidang ke-12 Ahok yang digelar di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan. Menuai Pro dan kontra, dikarenakan Rizieq shihab yang membina Gerakan Nasional Fatwa MUI, Kelompok yang mengorganisasi aksi besar-besaran menuntut ahok untuk di penjarakan karena dianggap telah menistakan agama islam. Sehingga ini yang membuat pengacara Ahok menolak imam besar FPI tersebut menjadi saksi ahli agama.
Pada saat Tim Pengacara Ahok menolak Rizieq sebagai saksi ahli kepada majelis hakim, penolakan ini dibantah oleh majelis hakim karena kesaksian ini adalah permintaan dari tim penyidik. Setelah Rizieq memberikan keterangannya sebagai saksi Tim pengacara ahok tidak akan memberikan pertanyaan apapun kepada saksi yang menurutnya tidak masuk akal, Seharusnya orang yang dijadikan saksi adalah warga dari kampung pulau seribu yang secara langsung mendengarkan pidato ahok.
Ahok sempat keberatan dengan rekomendasi MUI ini. Hal itu diungkapkan Ahok saat menyampaikan keberatan dengan kesaksian Ketua MUI Ma'ruf Amin di persidangan pada Selasa (30/1/2017) lalu.
"Jelas-jelas Rizieq pasang gubernur tandingan dan demo habis-habisan saat saya mau gantikan Pak Jokowi. Jelas Rizieq secara pribadi sentimen tidak menerima saya," ujar Ahok saat itu.
Rizieq Shihab meminta ahok ditangkap karena Dalam keterangannya di sidang, Rizieq Shihab menyebut, ada tiga alasan yang membuatnya meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Ahok segera ditahan. (Pertama, Ahok terus mengulangi apa yang dianggapnya penistaan. "Kedua, terdakwa berpotensi besar untuk melarikan diri. Ketiga, menurut yurisprudensi, terdakwa, bahkan tersangka pasal penistaan agama selalu ditahan, tanpa kecuali," tandas Rizieq sebagaimana dikisahkannya lagi kepada para wartawan. 
Akhirnya sidang mencapai puncaknya Saksi Rizieq shihab memberikan barang bukti pemberat tambahan kepada majelis hakim berupa CD, Tetapi Majelis hakim menolak permintaan Ketua Front Pembela Islam tersebut.