Soal 1
KEJ
PASAL 1 : Wartawan
indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan
tidak beritikad buruk :
Pada kasus ini wartawan
membuat berita tanpa melihat fakta yang terjadi, melainkan mengetahui hal tersebut
dari seorang anggota DPR.RI, sehingga berita yang dihasilkan belum tentu
akurat.
PPMS
2
: Verifikasi dan keberimbangan berita, Pada prinsipnya setiap berita harus melalui
verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan
Setelah
memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi,
dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.:
Sama seperti yang
pertama berita yang dihasilkan tidak melalui verifikasi dari Ketua MA tersebut
sehingga berita yang dihasilkan tidak sepenuhnya benar dan akurat.
Setelah memuat berita
ini media harus bisa mengupdate berita dengan memberitau jika berita ini belum
terverifikasi.
KEJ
PASAL 10 : Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa :
Wartawan harus mencabut
berita tersebut karena belum adanya konfirmasi dari ketua MA. agar wartawan
tidak di tuntun oleh ketua MA, wartawan harus segera mencabut berita tersebut
dan meminta Maaf.
Soal 2
PPMS 2 : Verifikasi dan keberimbangan berita, Pada prinsipnya setiap berita harus melalui
verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Sama seperti soal pertama : disini media online
lagi" tidak melakukan verifikasi kepada pejabat tersebut, sehingga berita
yang dihasilkan tidak akurat dan berimbang. walaupun berita dituntut untuk
cepat dalam memberitakan suatu peristiwa tetapi keakuratan dan aktualitas harus
ada dalam berita tersebut biar tidak merugikan pihak-pihak tertentu
Soal 3
PPMS
4 : Ralat, Koreksi.
Ralat,
koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi
atau yang diberi hak jawab.
Di
setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. :
Media online harus
meralat berita tersebut karena sudah di konfirmasi oleh pihak kedubes tidak
adanya relawan indonesia yang meninggal disana. jadi media online harus segera
meralat berita tersebut dengan memuat kembali beritanya.
KEJ PASAL 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. menghasilkan berita yang
faktual dan jelas sumbernya
Wartawan indonesia
harus profesional dalam memberitakan sebuah berita, sumber yang di beritakan
harus jelas dan berita yang dihasilkan harus faktual, karena berita yang di
dapat hanya berdasarkan dari media sosial belum tentu berupa fakta, semua orang
dapat berpendapat di media sosial.
Soal 4
KEJ PASAL 2 : rekayasa pengambilan dan pemuatan atau
penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan
ditampilkan secara berimbang. :
gambar yang di ambil
oleh wartawan tidak sesuai dengan berita
yang diberitakan, media ini mengambil gambar sang jenderal tersebut saat sedang
membuka acara kompetisi olahraga menembak. jadi seharusnya wartawan memberikan
keterangan tentang gambar yang di ambil agar tidak menjadi fitnah.
Soal 5
PPMS 4 : Ralat, Koreksi
Koreksi
berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media
siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu. :
Media online B harus
melakukan Ralat atau Koreksi terhadap berita yang sudah diberitakan tersebut,
dan juga Media online A juga harus mencabut berita yang di kutip dari berita
Media online B.
PPMS 5 : Pencabutan Berita Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan
berita dari media asal yang telah dicabut.
Media B juga harus
mencabut beritanya jika Media A sudah mencabut berita tersebut.
KEJ
PASAL 10 : Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
Wartawan harus langsung
mengoreksi berita yang keliru tersebut dan membuat berita yang berdasarkan
fakta.