Kamis, 02 Maret 2017



JAKARTA, BBC.com-Hadir sebagai saksi ahli agama di sidang ke-12 Ahok, Rizieq Shihab meminta majelis hakim untuk memerintahkan penahanan gubernur Jakarta itu.
Pengacara Ahok sebaliknya menolak kesaksian Rizieq Shihab yang dinilai tak memiliki kapasitas sebagai saksi ahli, dan bahkan merupakan 'residivis.'
Menurut mereka, riwayat panjang pendiri FPI dalam kegiatan anti Ahok membuatnya tak punya kapasitas untuk menjadi saksi ahli.
Rizieq Shihab datang sebagai saksi ahli agama yang dihadirkan jaksa, yang juga akan menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagi ahli hukum pidana.
Ini merupakan yang pertama kalinya Rizieq Shihab berhadap-hadapan langsung dengan Ahok yang sejak lama ditentangnya.
Dalam keterangannya di sidang, Rizieq Shihab menyebut, ada tiga alasan yang membuatnya meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Ahok segera ditahan.
Pertama, menurutnya Ahok terus mengulangi apa yang dianggapnya penistaan.
"Kedua, terdakwa berpotensi besar untuk melarikan diri. Ketiga, menurut yurisprudensi, terdakwa, bahkan tersangka pasal penistaan agama selalu ditahan, tanpa kecuali," tandas Rizieq sebagaimana dikisahkannya lagi kepada para wartawan.
Di pihak lain, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut, pernyataan itu menunjukkan bahwa Rizieq tidak layak menjadi saksi ahli.
'Residivis dua pidana'
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama yang menolak kesaksian Rizieq Shihab, menolak untuk menyampaikan pertanyaan kepada pendiri FPI itu.. Humphrey R Djemat, kuasa hukum Ahok kepada para wartawan termasuk BBC menyebutkan Riziq Shihab telah sejak lama terlibat dalam Kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebenciannya kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
JAKARTA, KOMPAS.com — Proses hukum kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki sidang ke-12 pada Selasa (28/2/2017) ini.
Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pagi ini dijadwalkan menghadirkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai saksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain Habib Rizieq Shihab, JPU juga dijadwalkan menghadirkan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan dalam sidang yang akan digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Liputan6.com, Jakarta Tim pengacara Ahok menolak kesaksian Rizieq kepada majelis hakim dengan alasan tidak patut menjadi saksi ahli agama dalam sidang Ahok. Namun penolakan tersebut dibantah oleh majelis hakim, karena kesaksian ini adalah permintaan penyidik.
Liputan6.com, Jakarta Ketua majelis hakim sidang Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Semula, Rizieq yang duduk sebagai saksi ahli agama Islam itu menyampaikan keinginan memberikan barang bukti pemberat tambahan berupa tulisan dan dua keping CD kepada majelis hakim.

SUMBER :
www.bbc.com
www.kompas.com
www.republika.co.id
www.liputa6.com



FEATURE
Saksi Sidang Ahok, Yang Menggelar Aksi Demo
 UBMNEWS, Jakarta- Hadir sebagai saksi ahli agama di sidang ke-12 Ahok yang digelar di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan. Menuai Pro dan kontra, dikarenakan Rizieq shihab yang membina Gerakan Nasional Fatwa MUI, Kelompok yang mengorganisasi aksi besar-besaran menuntut ahok untuk di penjarakan karena dianggap telah menistakan agama islam. Sehingga ini yang membuat pengacara Ahok menolak imam besar FPI tersebut menjadi saksi ahli agama.
Pada saat Tim Pengacara Ahok menolak Rizieq sebagai saksi ahli kepada majelis hakim, penolakan ini dibantah oleh majelis hakim karena kesaksian ini adalah permintaan dari tim penyidik. Setelah Rizieq memberikan keterangannya sebagai saksi Tim pengacara ahok tidak akan memberikan pertanyaan apapun kepada saksi yang menurutnya tidak masuk akal, Seharusnya orang yang dijadikan saksi adalah warga dari kampung pulau seribu yang secara langsung mendengarkan pidato ahok.
Ahok sempat keberatan dengan rekomendasi MUI ini. Hal itu diungkapkan Ahok saat menyampaikan keberatan dengan kesaksian Ketua MUI Ma'ruf Amin di persidangan pada Selasa (30/1/2017) lalu.
"Jelas-jelas Rizieq pasang gubernur tandingan dan demo habis-habisan saat saya mau gantikan Pak Jokowi. Jelas Rizieq secara pribadi sentimen tidak menerima saya," ujar Ahok saat itu.
Rizieq Shihab meminta ahok ditangkap karena Dalam keterangannya di sidang, Rizieq Shihab menyebut, ada tiga alasan yang membuatnya meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Ahok segera ditahan. (Pertama, Ahok terus mengulangi apa yang dianggapnya penistaan. "Kedua, terdakwa berpotensi besar untuk melarikan diri. Ketiga, menurut yurisprudensi, terdakwa, bahkan tersangka pasal penistaan agama selalu ditahan, tanpa kecuali," tandas Rizieq sebagaimana dikisahkannya lagi kepada para wartawan. 
Akhirnya sidang mencapai puncaknya Saksi Rizieq shihab memberikan barang bukti pemberat tambahan kepada majelis hakim berupa CD, Tetapi Majelis hakim menolak permintaan Ketua Front Pembela Islam tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar