Pengacara
Ahok sebaliknya menolak kesaksian Rizieq Shihab yang dinilai tak memiliki
kapasitas sebagai saksi ahli, dan bahkan merupakan 'residivis.'
Menurut
mereka, riwayat panjang pendiri FPI dalam kegiatan anti Ahok membuatnya tak
punya kapasitas untuk menjadi saksi ahli.
Rizieq
Shihab datang sebagai saksi ahli agama yang dihadirkan jaksa, yang juga akan
menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagi ahli hukum pidana.
Ini
merupakan yang pertama kalinya Rizieq Shihab berhadap-hadapan langsung dengan
Ahok yang sejak lama ditentangnya.
Dalam
keterangannya di sidang, Rizieq Shihab menyebut, ada tiga alasan yang
membuatnya meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Ahok segera ditahan.
Pertama,
menurutnya Ahok terus mengulangi apa yang dianggapnya penistaan.
"Kedua,
terdakwa berpotensi besar untuk melarikan diri. Ketiga, menurut yurisprudensi,
terdakwa, bahkan tersangka pasal penistaan agama selalu ditahan, tanpa
kecuali," tandas Rizieq sebagaimana dikisahkannya lagi kepada para
wartawan.
Di pihak
lain, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut, pernyataan itu
menunjukkan bahwa Rizieq tidak layak menjadi saksi ahli.
'Residivis
dua pidana'
Tim kuasa
hukum Basuki Tjahaja Purnama yang menolak kesaksian Rizieq Shihab, menolak
untuk menyampaikan pertanyaan kepada pendiri FPI itu.. Humphrey R Djemat, kuasa
hukum Ahok kepada para wartawan termasuk BBC menyebutkan Riziq Shihab telah
sejak lama terlibat dalam Kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebenciannya
kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
JAKARTA,
KOMPAS.com
— Proses hukum kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) memasuki sidang ke-12 pada Selasa (28/2/2017) ini.
Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian
Pertanian, Jakarta Selatan, pagi ini dijadwalkan menghadirkan pemimpin Front
Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai saksi.
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA
-- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan
agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain Habib Rizieq Shihab, JPU juga dijadwalkan
menghadirkan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir
Ramadhan dalam sidang yang akan digelar di auditorium Kementerian Pertanian,
Jakarta, Selasa (28/2).
Liputan6.com, Jakarta Tim pengacara
Ahok menolak kesaksian Rizieq kepada majelis hakim dengan alasan tidak patut
menjadi saksi ahli agama dalam sidang Ahok. Namun penolakan tersebut dibantah
oleh majelis hakim, karena kesaksian ini adalah permintaan penyidik.
Liputan6.com, Jakarta Ketua majelis
hakim sidang Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, Dwiarso Budi Santiarto
menolak permintaan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Semula, Rizieq yang duduk
sebagai saksi ahli agama Islam itu menyampaikan keinginan memberikan barang
bukti pemberat tambahan berupa tulisan dan dua keping CD kepada majelis hakim.
SUMBER :
www.bbc.com
www.kompas.com
www.republika.co.id
www.liputa6.com
FEATURE
Saksi Sidang Ahok, Yang Menggelar Aksi Demo
UBMNEWS,
Jakarta- Hadir sebagai saksi ahli agama di sidang ke-12 Ahok yang digelar di
auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan. Menuai Pro dan kontra,
dikarenakan Rizieq shihab yang membina Gerakan Nasional Fatwa MUI, Kelompok
yang mengorganisasi aksi besar-besaran menuntut ahok untuk di penjarakan karena
dianggap telah menistakan agama islam. Sehingga ini yang membuat pengacara Ahok
menolak imam besar FPI tersebut menjadi saksi ahli agama.
Pada saat Tim Pengacara Ahok menolak Rizieq sebagai
saksi ahli kepada majelis hakim, penolakan ini dibantah oleh majelis hakim
karena kesaksian ini adalah permintaan dari tim penyidik. Setelah Rizieq
memberikan keterangannya sebagai saksi Tim pengacara ahok tidak akan memberikan
pertanyaan apapun kepada saksi yang menurutnya tidak masuk akal, Seharusnya
orang yang dijadikan saksi adalah warga dari kampung pulau seribu yang secara
langsung mendengarkan pidato ahok.
Ahok sempat keberatan dengan rekomendasi MUI ini.
Hal itu diungkapkan Ahok saat menyampaikan keberatan dengan kesaksian Ketua MUI
Ma'ruf Amin di persidangan pada Selasa (30/1/2017) lalu.
"Jelas-jelas Rizieq pasang gubernur tandingan
dan demo habis-habisan saat saya mau gantikan Pak Jokowi. Jelas Rizieq secara
pribadi sentimen tidak menerima saya," ujar Ahok saat itu.
Rizieq Shihab meminta ahok ditangkap karena Dalam
keterangannya di sidang, Rizieq Shihab menyebut, ada tiga alasan yang
membuatnya meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Ahok segera ditahan.
(Pertama, Ahok terus mengulangi apa yang dianggapnya penistaan. "Kedua,
terdakwa berpotensi besar untuk melarikan diri. Ketiga, menurut yurisprudensi,
terdakwa, bahkan tersangka pasal penistaan agama selalu ditahan, tanpa kecuali,"
tandas Rizieq sebagaimana dikisahkannya lagi kepada para wartawan.
Akhirnya sidang mencapai puncaknya Saksi Rizieq
shihab memberikan barang bukti pemberat tambahan kepada majelis hakim berupa
CD, Tetapi Majelis hakim menolak permintaan Ketua Front Pembela Islam tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar