TUGAS
7
KUIS MEMORYZING
Nama : Oklen
Johanes Prang
Kelas : 6pik4
Nim : 14140232
Soal 1
KEJ PASAL 1
: Wartawan indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk :
Pada kasus ini
wartawan membuat berita tanpa melihat fakta yang terjadi, melainkan mengetahui
hal tersebut dari seorang anggota DPR.RI, sehingga berita yang dihasilkan belum
tentu akurat.
PPMS 2 : Verifikasi dan keberimbangan berita, Pada prinsipnya setiap berita harus melalui
verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media
wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada
berita yang belum terverifikasi.:
Sama seperti
yang pertama berita yang dihasilkan tidak melalui verifikasi dari Ketua MA
tersebut sehingga berita yang dihasilkan tidak sepenuhnya benar dan akurat.
Setelah memuat
berita ini media harus bisa mengupdate berita dengan memberitau jika berita ini
belum terverifikasi.
KEJ PASAL 10
: Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa :
Wartawan harus
mencabut berita tersebut karena belum adanya konfirmasi dari ketua MA. agar
wartawan tidak di tuntun oleh ketua MA, wartawan harus segera mencabut berita
tersebut dan meminta Maaf.
Soal 2
PPMS 2 : Verifikasi dan
keberimbangan berita, Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang
dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk
memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Sama seperti soal pertama : disini
media online lagi" tidak melakukan verifikasi kepada pejabat tersebut,
sehingga berita yang dihasilkan tidak akurat dan berimbang. walaupun berita
dituntut untuk cepat dalam memberitakan suatu peristiwa tetapi keakuratan dan
aktualitas harus ada dalam berita tersebut biar tidak merugikan pihak-pihak
tertentu
Soal 3
PPMS 4 : Ralat, Koreksi.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan
pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. :
Media online
harus meralat berita tersebut karena sudah di konfirmasi oleh pihak kedubes
tidak adanya relawan indonesia yang meninggal disana. jadi media online harus
segera meralat berita tersebut dengan memuat kembali beritanya.
KEJ PASAL 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. menghasilkan berita yang faktual
dan jelas sumbernya
Wartawan
indonesia harus profesional dalam memberitakan sebuah berita, sumber yang di
beritakan harus jelas dan berita yang dihasilkan harus faktual, karena berita
yang di dapat hanya berdasarkan dari media sosial belum tentu berupa fakta,
semua orang dapat berpendapat di media sosial.
Soal 4
KEJ PASAL 2 : rekayasa pengambilan dan pemuatan atau
penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan
ditampilkan secara berimbang. :
gambar yang di
ambil oleh wartawan tidak sesuai dengan
berita yang diberitakan, media ini mengambil gambar sang jenderal tersebut saat
sedang membuka acara kompetisi olahraga menembak. jadi seharusnya wartawan
memberikan keterangan tentang gambar yang di ambil agar tidak menjadi fitnah.
Soal 5
PPMS 4 : Ralat,
Koreksi
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media
siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu. :
Media online B
harus melakukan Ralat atau Koreksi terhadap berita yang sudah diberitakan
tersebut, dan juga Media online A juga harus mencabut berita yang di kutip dari
berita Media online B.
PPMS 5 : Pencabutan Berita
Media siber lain wajib mengikuti
pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Media B juga
harus mencabut beritanya jika Media A sudah mencabut berita tersebut.
KEJ PASAL 10
: Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
Wartawan harus
langsung mengoreksi berita yang keliru tersebut dan membuat berita yang
berdasarkan fakta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar