Kamis, 25 Mei 2017

TUGAS 7
KUIS MEMORYZING
Nama : Oklen Johanes Prang
Kelas  : 6pik4
Nim    : 14140232
Soal 1
KEJ PASAL 1 : Wartawan indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk
Pada kasus ini wartawan membuat berita tanpa melihat fakta yang terjadi, melainkan mengetahui hal tersebut dari seorang anggota DPR.RI, sehingga berita yang dihasilkan belum tentu akurat.
PPMS 2 : Verifikasi dan keberimbangan berita,  Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.:
Sama seperti yang pertama berita yang dihasilkan tidak melalui verifikasi dari Ketua MA tersebut sehingga berita yang dihasilkan tidak sepenuhnya benar dan akurat.
Setelah memuat berita ini media harus bisa mengupdate berita dengan memberitau jika berita ini belum terverifikasi.
KEJ PASAL 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa :
Wartawan harus mencabut berita tersebut karena belum adanya konfirmasi dari ketua MA. agar wartawan tidak di tuntun oleh ketua MA, wartawan harus segera mencabut berita tersebut dan meminta Maaf.
Soal 2
PPMS 2 : Verifikasi dan keberimbangan berita, Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Sama seperti soal pertama : disini media online lagi" tidak melakukan verifikasi kepada pejabat tersebut, sehingga berita yang dihasilkan tidak akurat dan berimbang. walaupun berita dituntut untuk cepat dalam memberitakan suatu peristiwa tetapi keakuratan dan aktualitas harus ada dalam berita tersebut biar tidak merugikan pihak-pihak tertentu
Soal 3
PPMS 4 : Ralat, Koreksi.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. :
Media online harus meralat berita tersebut karena sudah di konfirmasi oleh pihak kedubes tidak adanya relawan indonesia yang meninggal disana. jadi media online harus segera meralat berita tersebut dengan memuat kembali beritanya.
KEJ PASAL 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
Wartawan indonesia harus profesional dalam memberitakan sebuah berita, sumber yang di beritakan harus jelas dan berita yang dihasilkan harus faktual, karena berita yang di dapat hanya berdasarkan dari media sosial belum tentu berupa fakta, semua orang dapat berpendapat di media sosial.
Soal 4
KEJ PASAL 2 : rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang. :
gambar yang di ambil oleh wartawan  tidak sesuai dengan berita yang diberitakan, media ini mengambil gambar sang jenderal tersebut saat sedang membuka acara kompetisi olahraga menembak. jadi seharusnya wartawan memberikan keterangan tentang gambar yang di ambil agar tidak menjadi fitnah.
Soal 5
PPMS 4 : Ralat, Koreksi
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu. :
Media online B harus melakukan Ralat atau Koreksi terhadap berita yang sudah diberitakan tersebut, dan juga Media online A juga harus mencabut berita yang di kutip dari berita Media online B.
PPMS 5 : Pencabutan Berita Media  siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Media B juga harus mencabut beritanya jika Media A sudah mencabut berita tersebut.
KEJ PASAL 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
Wartawan harus langsung mengoreksi berita yang keliru tersebut dan membuat berita yang berdasarkan fakta.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar